Halaman

Minggu, 28 April 2013

AGUNGNYA HAK SUAMI

Suami merupakan imam dalam sebuah rumah tangga. Sebagai seorang imam tentunya ada hak yang lebih utama pada seorang suami terhadap istrinya. Apakah hak suami yang utama tersebut? Berikut ini beberapa hadis terkait agungnya hak suami sebagaimana dinukil oleh Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray:


Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَد لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكَانَ نَوْلُهَا أَنْ تَفْعَلَ
"Andaikan boleh aku perintahkan seseorang sujud kepada yang lainnya, niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya. Dan andaikan seorang suami memerintahkan istrinya untuk mengangkut sesuatu dari gunung merah ke gunung hitam, dan dari gunung hitam kembali ke gunung merah, maka wajib atasnya untuk melakukannya." [HR. Ibnu Majah, Aisyah radhiyallahu'anha, Shahihul Jami': 5239]

Dalam hadits lain,
لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةٌ تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ
"Tidak boleh seorang manusia sujud kepada manusia lainnya, dan andaikan boleh seorang manusia sujud kepada manusia lainnya niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya karena agungnya hak suaminya atasnya. Dan demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan soerang suami memiliki luka dari ujung kaki sampai kepalanya yang mengalirkan nanah dan darah, kemudian seorang istri menjilatinya maka belumlah ia memenuhi seluruh hak suaminya." [HR. Ahmad, Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, Shahihul Jami': 7725]

Al-Munawi rahimahullah berkata, "Maksud hadits: Dorongan bagi istri agar tidak durhaka kepada suami, serta peringatan agar tidak menyelisihinya dan kewajiban berterima kasih dengan pemberiannya. Apabila ini wajib pada hak makhluk maka tentu lebih wajib lagi pada hak Allah ta'ala." [Faidhul Qodir, 5/419]

Semoga faidah hadis di atas dapat menjadi dorongan bagi istri agar tak durhaka kepada suami.

Salam Sakinah,

www.asmarasakinah.com
follow our twitter: @AsmaraSakinah
like our fun page fb: Asmara Sakinah
call/sms:085641387672
PIN: 324F2B82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar