Halaman

Selasa, 07 Mei 2013

Suami Ikut Menikmati Hasil Penjualan Mahar

Berikut ini adalah sebuah jawavaban dari Ustadz Muhammad Yahya atas pertanyaan seseorang mengenai suami yang ikut memakai uang hasil penjualan mahar:

Tanya:
Bagaimana hukumnya jika mahar terpaksa harus terjual dan suami ikut memakai atau menggunakan uang hasil penjualan mahar, Apakah tidak berdosa dan tidak menjadi zinah jika mahar belum bisa diganti oleh suami?

Jawab:
Mahar adalah pemberian wajib suami kepada istri yang disebut saat akad nikah atau setelahnya.
وآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) dengan penuh kelahapan lagi baik akibatnya.
Ayat ini menunjukkan bahwa tidak mengapa suami menerima atau mengambil sebagian mahar pemberian istrinya secara sukarela.
Wallahu a'lam.

(Ustadz Muhammad Yahya)

Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca, kita berlindung pada اللّه dari situasi yang sedemikian semoga اللّه mencukupkan dan melapangkan rezeqi kita semua.

Salam Sakinah,

www.asmarasakinah.com
follow our twitter: @AsmaraSakinah
like our fun page fb: Asmara Sakinah
call/sms:085641387672
PIN: 324F2B82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar