Halaman

Selasa, 07 Mei 2013

Hukum pernikahan setelah istri ke-empat

Bagaimana Islam mengatur hukum pernikahan mengenai jumlah maksimal istri yang masih menjadi istri dalam satu waktu? Berikut ini merupakan sebuah jawaban dari pertanyaan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Ust Rishky Abu Zakariyya:

Apa hukum pernikahan yang dilakukan setelah istri yang ke-empat (semua empat istri masih menjadi istri) ?

Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim, berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dari hadits Abdullah bin Umar, tentang seorang shahabat bernama Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi bahwa beliau memiliki sepuluh istri di masa jahiliyah, kemudian mereka semuanya memeluk Islam menyertai suaminya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk memilih empat dari istri-istrinya tersebut.
(Hadits ini shahih, sebagaimana di dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi 1/329)
Hadist ini menunjukkan bahwa pernikahan yang sah, hanyalah pernikahan hingga istri yang keempat, jika semuanya masih dalam status istri. Dan merupakan penegas dari firman Allah ta'ala,
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
"Maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian, dua, tiga dan empat." (an-Nisa': 3)

Lebih dari itu, pernikahan ke lima dan seterusnya adalah pernikahan yang fasid/tidak sah. Wallahu A'lam bish-shawab.

(Ust Rishky Abu Zakariyya)

Semoga bermanfaat bagi pembaca.

Salam Sakinah,

www.asmarasakinah.com
follow our twitter: @AsmaraSakinah
like our fun page fb: Asmara Sakinah
call/sms:085641387672
PIN: 324F2B82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar