Halaman

Selasa, 26 Februari 2013

HUKUM KPR

Tanya :

Apa hukumnya KPR kredit rumah?

Jawab :

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah hal yang diperbolehkan –menurut pendapat yang lebih kuat- dengan empat syarat:

Pertama, pihak pembiaya adalah person atau lembaga yang tidak melakukan perbuatan riba.
Kedua, pihak pembiaya tidak boleh menjual kepada pihak pemesan/­pemohon kecuali setelah rumah tersebut masuk kedalam kepemilikannya.
Ketiga, bila pihak pemesan/­pemohon ternyata batal membeli, pihak pembiaya tidak memaksa.
Keempat, bila terjadi kerugian/­kerusakan sebelum akad, hal tersebut ditanggung oleh pihak pembiaya.
Kelima, tidak terdapat bentuk riba dalam akad transaksi seperti keharusan penalti, denda dan semisalnya.

(Ustadz Dzulqarnain M Sunusi)
******

Dinukil dari Blackberry Messenger Group: AS-SUNNAH dan diunduh dari fanpage ABI (Ayo Belajar Islam)
Salam Sakinah,

www.asmarasakinah.com
follow our twitter: @AsmaraSakinah
like our fun page fb: Asmara Sakinah
call/sms:085641387672
PIN: 324F2B82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar