Halaman

Selasa, 26 Februari 2013

Mahram Bagi Seorang Istri selain Suaminya

Berikut ini adalah pertanyaan mengenai Mahram bagi seorang istri selain suaminya.


Tanya:

Selain suami, adakah mahram bagi kita yang berlainan jenis dengan kita? Mohon penjelasan hukum dan dalil yang terkait dengan itu. Jazakumullah khairan.

Jawab:

Bagi seorang  istri, ayah dari suami (mertua) adalah mahramnya. Demikian pula kakek dari suami ke atas. Apabila suami menikahinya dalam keadaan memiliki anak, anak suami juga adalah mahram baginya. Demikian pula cucu dari suami ke bawah. Dua hal ini tidak ada silang pendapat di kalangan ulama berdasarkan ayat 23 dari Surah An-Nisâ`.

Kerabat laki-laki dari suami selain dari mertua dan anak suami bukanlah mahram. Hal ini yang diingatkan oleh Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ

"Hati-hati kalian dari masuk menjumpai para perempuan."

Seorang lelaki dari Al-Anshar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan Al-Hamwu 'Kerabat laki-laki suami selain ayah dan anak'? Beliau menjawab,

الْحَمْوُ الْمَوْتُ

"Al-Hamwu adalah maut 'kematian'."[Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim]

Wallahu A'lam.

Sumber : dzulqarnain*net/siapakah_mahram_kita*html (ganti * dengan . dan _ dengan -)
Salam Sakinah,

www.asmarasakinah.com
follow our twitter: @AsmaraSakinah
like our fun page fb: Asmara Sakinah
call/sms:085641387672
PIN: 324F2B82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar